Terkadang OPS dibuat bingung oleh guru sertifikasi yang selalu mengatakan jumlah gajinya tidak sesuai antara dapodikdas dengan yang tertera di daftar Gaji.
sebenanya pada lembar info PTK disitu telah tertera, bahwasanya pemberian nominal pada dapodikdas itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no 22 tahun 2013.
untuk lebih jelasnya silahkan Klik Disini . . . .

Semoga Bermanfaat Ya
Salam Hadi Yuzar . . . . 

0 komentar:

Post a Comment

Berbagilah agar ilmu anda bertambah

 
Top