Berdasarkan pada draft Implementasi Dapodik 2013 terhadap proses pengolahan data Tunjangan pada direktorat P2TK Dikdas, selain Rencana jadwal pengolahan data aplikasi Dapodikdas 2013 serta jadwal penerbitan SK Tunjangan Profesi / sertifikasi guru bulan Januari s.d. Juni 2014 yang direncanakan untuk penerbitan SKTP Guru berdasarkan data pada aplikasi Dapodikdas 2013 semester 1 / semester ganjil tahun ajaran 2013/2014 yang berkemungkinan besar SK Tunjangan Profesi – sertifikasi gurunya akan terbit pada bulan Maret 2014.
Selanjutnya data-data terkait PTK pada semester genap 2013-2014 yang telah diinputkan ke dalam aplikasi Dapodikdas 2013/2014 akan dijadikan acuan dasar dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru yang akan digunakan untuk pembayaran tunjangan profesi guru untuk periode bulan Januari s.d. Juni 2014, sedangkan data semester ganjil 2014-2015 untuk pembayaran tunjangan periode Juli sd Desember 2014 mendatang. Rencana jadwal pengolahan data Dapodik dari semester 2 periode bulan Juli – Desember tahun 2014 adalah sebagai berikut :
Bulan Juli – Agustus 2014 : Periode Updating Data
Hasil pengolahan akan menentukan :
Pada tanggal 15-22 Oktober 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik. Hal ini untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan :
Pada tanggal 15-22 Oktober 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik. Hal ini untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan :
Guru tidak mendapat jam pada Triwulan 3 namun dapat memenuhi pada Triwulan 4.
Adanya peralihan jam karena Guru Mutasi, Wafat atau Pensiun setelah Triwulan 3.
Tanggal 23-31 Oktober 2014 : Periode Pengolahan Data Susulan
Periode ini khusus untuk penyelesaian pembayaran yang belum tuntas karena kasus-kasus tertentu, seperti Gagal Transfer (Retur).
Selanjutnya data-data terkait PTK pada semester genap 2013-2014 yang telah diinputkan ke dalam aplikasi Dapodikdas 2013/2014 akan dijadikan acuan dasar dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru yang akan digunakan untuk pembayaran tunjangan profesi guru untuk periode bulan Januari s.d. Juni 2014, sedangkan data semester ganjil 2014-2015 untuk pembayaran tunjangan periode Juli sd Desember 2014 mendatang. Rencana jadwal pengolahan data Dapodik dari semester 2 periode bulan Juli – Desember tahun 2014 adalah sebagai berikut :
Bulan Juli – Agustus 2014 : Periode Updating Data
- Para Guru dipersilahkan melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi Dapodik untuk data semester 1 Tahun Ajaran 2014-2015.
- Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap hari.
- Para guru dipersilahkan melakukan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru (Info Guru)
- P2TK akan melakukan Closing data pada tanggal 1 September 2014, untuk data Dapodik TW3.
Hasil pengolahan akan menentukan :
- Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK-kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 3 (Juli – Oktober 2014) namun belum di SK kan pada periode sebelumnya.
- Guru yang sudah mendapat SKTP Pada TW1 dan TW2, namun kehilangan haknya pada TW3 akibat hal hal tertentu.
- Guru yang telah mendapatkan Tunjangan Fungsional untuk semester 1 namun kehilangan haknya pada semester dua (menjadi PNS, sertifikasi, dan lain-lain).
- Guru yang telah menerima Tunjangan Kualifikasi pada semester 1 namun kehilangan haknya pada semester 2 karena sebab tertentu (misalnya sudah lulus S1)
- Guru yang menerima Tunjangan Khusus pada TW1 dan TW2 namun tidak berhak lagi menerima pada TW3.
- Nominasi pengganti untuk Penerima Aneka Tunjangan yang dibatalkan.
- Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan (TW 3).
- Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti (TW3)
- Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Fungsional Pengganti (Semester 2)
- Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Kualifikasi Pengganti (Semester 2)
- Dinas Provinsi melakukan Kordinasi dengan Dinas Kab/Kota
- Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan Dinas Kab/Kota
- P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru-guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW3 namun belum di SK-kan pada TW1 dan TW2.
- P2TK akan menerbikan SK tunjangan Khusus pengganti untuk TW3 (jika ada).
- P2TK akan menerbikan SK tunjangan Fungsional pengganti untuk Semester 2 (jika ada).
- P2TK akan menerbikan SK tunjangan Kualifikasi pengganti untuk Semester 2 (jika ada).
- Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret atau Juni 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 3 (Juli-September), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW3, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
- Penerima SK TP yang terbit pada bulan September 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 3 (Juli-September 2014), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun September 2014 maka yang bersangkutan berhak 2 bulan saja.
- Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan Maret atau Juni 2014 namun dibatalkan karena sebab-sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 3.
- Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk TW3 saja.
- Penerima SK-Tunjangan Fungsional dan Kualifikasi yang terbit pada bulan Maret atau Juni 2014 namun dibatalkan karena sebab-sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Semester 2 (Juli-Desember 2014).
- Penerima SK Tunjangan Fungsional dan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk semester 2 saja (Juli-Desember 2014).
Pada tanggal 15-22 Oktober 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik. Hal ini untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan :
- Guru tidak mendapat jam pada Triwulan 3 namun dapat memenuhi pada Triwulan 4.
- Adanya peralihan jam karena Guru Mutasi, Wafat atau Pensiun setelah Triwulan 3.
Pada tanggal 15-22 Oktober 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik. Hal ini untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan :
Guru tidak mendapat jam pada Triwulan 3 namun dapat memenuhi pada Triwulan 4.
Adanya peralihan jam karena Guru Mutasi, Wafat atau Pensiun setelah Triwulan 3.
Tanggal 23-31 Oktober 2014 : Periode Pengolahan Data Susulan
- P2TK akan kembali melakukan Closing data pada tanggal 8 November 2014 untuk data Dapodik TW4
- P2TK akan melakukan pengolahan data Dapodik yang masuk per 8 November 2014
- Hasil dari pengolahan data tersebut akan menentukan
- Penerima Tunjangan Profesi yang tidak berhak lagi menerima pada TW4 yang diakibatkan :
- Kehilangan jam mengajar pada TW4
- Tidak aktif menurut dapodik karena sakit, pensiun, wafat, cuti, dan lain-lain
- Dibatalkan tunjangannya karena sebab-sebab tertentu oleh dinas kabupaten/Kota
- Penerima Tunjangan Khusus yang tidak berhak lagi menerima pada TW4 yang diakibatkan hal yang sama dengan Tunjangan Profesi.
- Guru bersertifikat pendidik yang yang belum mendapat SKTP pada TW1, 2 dan 3, namun sudah memenuhi syarat untuk TW4
- Nominasi Tunjangan Khusus yang dapat menggantikan penerima tunjangan yang dibatalkan pada TW 4 karena sebab-sebab tertentu
- Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan.
- Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti
- Dinas Provinsi melakukan Koordinasi dengan Dinas Kab/Kota
- Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas Kab/Kota
- P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru-guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW4 namun belum di sk kan pada TW1, TW2 atau TW3
- P2TK akan menerbikan SK tunjangan Khusus pengganti untuk TW4 (jika ada)
- Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret, Juni ,atau September 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4 (Oktober – Desember), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW4, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
- Penerima SK TP yang terbit pada bulan November 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4 (Oktober-Desember), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Desember 2014 maka yang bersangkutan berhak 2 bulan saja.
- Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan Maret, Juni, atau September 2014, namun dibatalkan karena sebab-sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 4.
- Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk TW4 saja.
- Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret, Juni, atau September 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4 (Oktober-Desember), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW4, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
- Penerima SK TP yang terbit pada bulan November 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4 (Oktober-Desember), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Desember 2014 maka yang bersangkutan berhak 2 bulan saja.
- Penerima SK Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan Maret, Juni, atau September 2014, namun dibatalkan karena sebab-sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 4-
- Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk TW4 saja.
Periode ini khusus untuk penyelesaian pembayaran yang belum tuntas karena kasus-kasus tertentu, seperti Gagal Transfer (Retur).
0 komentar:
Post a Comment
Berbagilah agar ilmu anda bertambah